Meminum Darah Untuk Pengobatan

1 menit baca
Meminum Darah Untuk Pengobatan
Meminum Darah Untuk Pengobatan

Pertanyaan

Saya mengenal seorang lelaki mengidap penyakit asma yang sangat mempengaruhi hidupnya. Dia sudah berusaha berobat di seluruh kawasan Arab Saudi, Mesir dan Uni Emirat Arab, sekali pun kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu. Tapi, dia tetap tidak menemukan obat yang bisa menyembuhkan penyakitnya atas izin Allah.

Kemudian ada orang mengatakan padanya bahwa dulu ada seorang ayah mengobati anaknya dengan cara menyembelih hewan gurun bernama “al-dhabb” (kadal), lalu darah biawak tersebut dimasukkan dalam bejana dan diminum. Ternyata anaknya bisa sembuh atas izin Allah.

Syaikh yang terhormat, semoga Allah memberkahi ilmu Anda. Apa pendapat Anda tentang tindakan orang itu yang berobat dengan cara meminum darah kadal, padahal dalam al-Quran sudah disebutkan pengharamannya?

Mohon doa untuk kita dan orang itu agar segera sembuh dan tetap berada dalam agama Allah. Saya juga ingin memberitahukan bahwa pengobatan seperti ini sudah banyak tersebar di kawasan selatan, bahkan ada yang mengatakan bahwa dirinya akan meminum darah tersebut lalu meminta ampun dan bertaubat kepada Allah.

Jawaban

Teks al-Quran sudah mengharamkan darah sehingga tidak boleh diminum sebagai obat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

تداووا ولا تداووا بحرام

“Berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Alhamdulillah, obat-obatan yang mubah dan baik sebetulnya masih banyak. Allah menurunkan sebuah penyakit sekaligus dengan penawarnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahih. Oleh sebab itu, orang yang sakit harus berobat kepada para dokter spesialis dengan tetap berpegang dan bertawakal kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16235

Lainnya

Kirim Pertanyaan