Memberikan Harta Nazar Kepada Saudara-saudara Yang Miskin

1 menit baca
Memberikan Harta Nazar Kepada Saudara-saudara Yang Miskin
Memberikan Harta Nazar Kepada Saudara-saudara Yang Miskin

Pertanyaan

Saya telah mengucapkan nazar dan menunaikannya. Namun, nazar itu saya berikan kepada saudara laki-laki dan perempuan saya, mengingat mereka miskin. Apakah saya dianggap telah menunaikan nazar saya? Perlu saya sampaikan bahwa niat nazar saya saat itu adalah memberikan satu bulan gaji apabila saya mendapatkan rizki dari Allah dengan jumlah tertentu.

Jawaban

Apabila Anda telah meniatkan nazar itu untuk kaum miskin tanpa menentukan orang-orang yang menerimanya, maka saudara-saudara Anda yang miskin tersebut lebih berhak dari yang lain. Apa yang telah Anda lakukan itu boleh. Namun, apabila Anda telah menentukan atau meniatkan nazar itu untuk seseorang, maka nazar tidak boleh dialihkan kepada yang lain dan Anda harus berusaha memberi orang-orang miskin yang telah Anda niatkan sejumlah nilai yang telah Anda berikan kepada saudara-saudara Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16417

Lainnya

  • Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih...
  • Semua yang disebutkan dalam pertanyaan adalah bid’ah, selain melakukan takziyah kepada keluarga yang terkena musibah, yaitu sesuatu yang disyariatkan...
  • Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda, من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan yaitu pada nama bapak Anda Mihdā’ dicantumkan nama “Nuhair” yang merupakan nama pamannya yang...
  • Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu, أن...
  • Ada kelonggaran tentang waktu memberikan nama anak, boleh menamainya pada hari kelahiran atau pada hari ketujuh. Beberapa hadits menjadi...

Kirim Pertanyaan