Membayar Zakat Untuk Denda Para Tahanan Kafir Atau Hutang Mereka Kepada Kaum Muslimin

1 menit baca
Membayar Zakat Untuk Denda Para Tahanan Kafir Atau Hutang Mereka Kepada Kaum Muslimin
Membayar Zakat Untuk Denda Para Tahanan Kafir Atau Hutang Mereka Kepada Kaum Muslimin

Pertanyaan

Apakah boleh memberikan zakat untuk para tahanan kafir yang ditahan karena memiliki denda atau hutang kepada kaum muslimin?

Jawaban

Tidak boleh membayarkan zakat untuk para tahanan kafir, namun boleh jika dari harta yang lain. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

” Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12010

Lainnya

Kirim Pertanyaan