Membayar Zakat Untuk Denda Para Tahanan Kafir Atau Hutang Mereka Kepada Kaum Muslimin |
Pertanyaan
Apakah boleh memberikan zakat untuk para tahanan kafir yang ditahan karena memiliki denda atau hutang kepada kaum muslimin?
Jawaban
Tidak boleh membayarkan zakat untuk para tahanan kafir, namun boleh jika dari harta yang lain. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.