Jawaban Ulama:
Hal yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk dalam bab iqalah, artinya adalah penolakan akad, penjual menarik kembali mobilnya dan pembeli menarik kembali uangnya. Adapun mengubah akad pertama menjadi sewa setelah berjalan selama sembilan bulan, maka ini tidak benar.
Tapi, Anda boleh menjual mobil Anda itu dengan harga yang setara, baik kepada si penjualnya menggunakan sistem tukar tambah dengan mobil lain, atau kepada orang lain dan kemudian Anda membeli mobil lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.