Jawaban Ulama:
Hal yang wajib dilakukan oleh istri Anda adalah melaksanakan umrah yang dia nazarkan jika dia mampu melakukannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.”
Persyaratan-persyaratan yang dia syaratkan, seperti dia harus ditemani suaminya dan tidak ditemani oleh seorang pun dari keluarga, tidaklah dianggap. Jika dia telah umrah pada bulan Ramadan dengan niat menunaikan umrah yang dia nazarkan, maka itu cukup. Namun, seyogyanya seseorang tidak bernazar dengan nazar seperti ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Janganlah kalian bernazar karena nazar tidak dapat menolak takdir Allah sedikit pun, tetapi ia hanya keluar dari orang yang kikir.”
Kesahihan hadits tersebut disepakai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.