Membangun Tempat Tinggal Imam Di Atas Tanah Yang Dialokasikan Untuk Perluasan Masjid

1 menit baca
Membangun Tempat Tinggal Imam Di Atas Tanah Yang Dialokasikan Untuk Perluasan Masjid
Membangun Tempat Tinggal Imam Di Atas Tanah Yang Dialokasikan Untuk Perluasan Masjid

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, dari yang terhormat Direktur Utama Cabang Kementerian Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan, dalam surat bernomor (SH/6792/6) tanggal 5/5/1417 H., yang dilimpahkan kepada Komite, dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor 2532 tanggal 11/5/1417 H.

Beliau mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Dengan ini saya ajukan kepada Anda, berkas-berkas yang berkaitan dengan proposal yang diajukan oleh seorang warga negara (Kerajaan Arab Saudi) yang bernama (‘A. ‘A. Q.) agar kami menyetujui pembangunan tempat tinggal untuk imam dan muadzin Masjid al-Zaini di al-‘Aziziyah, di atas tanah yang diwakafkan untuk perluasan masjid.

Mengingat tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk perluasan masjid, namun akhirnya tidak jadi karena posisinya tidak sejajar dengan arah kiblat. Saya mohon agar Anda bersedia menjelaskan sejauh mana kebolehan memanfaatkan tanah ini untuk membangun tempat tinggal imam dan muazin masjid tersebut karena tidak ada tempat tinggal untuk keduanya.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite memberikan jawaban sebagai berikut:

Jika realitanya memang seperti yang telah disebutkan, yaitu tidak memungkinkan untuk memperluas masjid di atas tanah tersebut karena posisinya tidak sejajar dengan arah kiblat, dan orang yang mewakafkan tanah setuju untuk mengubah fungsi tanah tersebut, dari untuk perluasan masjid menjadi tempat tinggal imam dan muadzin, maka hal itu boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19035

Lainnya

  • Saat mandi junub seluruh anggota tubuh wajib dibasuh atau dibersihkan dan dialiri air secara merata, berkumur, membersihkan hidung, dan...
  • Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa ayah Anda senang mengonsumsi minuman keras dan ia memiliki sumber kehidupan yang...
  • Nazar tidak terjadi kecuali diucapkan dan meniatkannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله تجاوز عن...
  • Uang itu wajib dizakati, karena tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat. Niatannya menggunakan uang tersebut untuk menikah...
  • Aktifitas tersebut termasuk transaksi riba yang tidak dibolehkan; karena itu merupakan jual beli uang dengan uang disertai penambahan. Hal...

Kirim Pertanyaan