Laki-laki Dan Perempuan Berenang Kemudian Saling Berjabat Tangan Pada Tanggal 10 Muharram

1 menit baca
Laki-laki Dan Perempuan Berenang Kemudian Saling Berjabat Tangan Pada Tanggal 10 Muharram
Laki-laki Dan Perempuan Berenang Kemudian Saling Berjabat Tangan Pada Tanggal 10 Muharram

Pertanyaan

Pada tanggal 9 dan 10 Muharram, kami melihat kaum muslimin bangun pagi-pagi sekali. Mereka kemudian pergi ke sungai yang airnya mengalir dan mandi. Mereka mengatakan bahwa Allah telah mengganti air tahun lalu dengan air yang baru. Setelah matahari terbit, kaum laki-laki dan perempuan saling berjabat tangan tanpa terkecuali. Bagaimana hukum hal ini menurut Islam?

Jawaban

Berenang bersama, laki-laki dan perempuan, kemudian saling berjabat tangan setelah berenang pada tanggal 9 dan 10 Muharram termasuk kemungkaran besar yang tidak boleh dilakukan. Orang yang melakukan hal itu harus dicegah. Pemerintah juga harus melarang mereka melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13961

Lainnya

Kirim Pertanyaan