Melempar Jamrah Di Malam Hari

1 menit baca
Melempar Jamrah Di Malam Hari
Melempar Jamrah Di Malam Hari

Pertanyaan

Saya melempar jamrah pada hari kedua Idul Adha di malam hari, pukul sepuluh malam. Saya melakukan hal itu karena kebutuhan mendesak. Berdosa atau tidakkah saya, mengingat bahwa saya bersama dua orang jamaah wanita dan satu orang jamaah lelaki yang semuanya sedang sakit?

Jawaban

Orang yang menunda melempar jamrah pada hari kesebelas hingga malam hari karena alasan syar’i, dan baru menunaikannya di malam hari itu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Demikian juga orang yang menunda melempar jamrah pada hari kedua belas hingga malam hari, maka itu tidak apa-apa dan sah.

Pada malam yang sama, dia wajib bermalam di Mina dan melempar jamrah pada hari ketiga belas sebelum zawal (matahari tergelincir). Sebab, dia tidak keluar dari Mina pada hari kedua belas sebelum matahari terbenam.

Namun untuk lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam beribadah, hendaknya dia berusaha melempar jamrah pada siang hari di masa yang akan datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1611

Lainnya

Kirim Pertanyaan