Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan

1 menit baca
Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan
Memasukkan Bata Yang Mengandung Besi Dan Semen Ke Dalam Kuburan

Pertanyaan

Sebagian kaum muslimin dibingungkan oleh permasalahan memasukkan bata beton yang mengandung besi dan semen ke dalam kuburan orang yang meninggal. Menurut mereka hal ini adalah makruh karena itu termasuk benda yang disentuh api. Saya telah mencari di berbagai buku tentang dalil yang mengatakan hal itu makruh, namun sampai sekarang saya belum mendapatkannya.

Saya berharap Anda semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda dapat menjelaskan hukum memasukkannya ke dalam kuburan orang yang telah meninggal dan terus melakukannya karena hal tersebut lebih mudah atau mengantinya dengan bata yang terbuat dari tanah. Perlu diketahui bahwa pembuatannya diserahkan kepada ahlinya.

Jawaban

Jika ada bata dari tanah yang kuat untuk menutupi lahad, maka penggunaannya lebih diutamakan dibanding bata yang terbuat dari semen. Jika tidak ada bata yang terbuat dari tanah atau tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan biaya mahal, maka tidak apa-apa untuk menggunakan bata dari semen untuk menutupi lahad kuburan karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20274

Lainnya

  • Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman وَلاَ تُبَذِّرْ...
  • Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya dari Ubay bin Ka`b radhiyallahu `anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa...
  • Melakukan silaturahmi adalah sebuah kewajiban. Anda harus menyambung silaturahmi dengan keluarga serta mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari surat berharga yang Anda miliki dalam bentuk surat...
  • 1. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, ad-Darimi, dan al-Baihaqi. Hadis tersebut dinilai lemah oleh at-Tirmidzi dengan menyatakan, “Ini...
  • Pertama, hukum Khamar tidak sama dengan hukum air saluran, baik hukum ketika didiamkan atau ketika digunakan sebagaimana adanya atau...

Kirim Pertanyaan