Menjauhi Sumber Dan Sarana Fitnah

1 menit baca
Menjauhi Sumber Dan Sarana Fitnah
Menjauhi Sumber Dan Sarana Fitnah

Pertanyaan

Saya memiliki teman yang berusia lebih tua dari saya. Saya sangat menghormatinya sebagai sahabat. Ia memiliki seorang anak gadis. Saya adalah orang yang berpendidikan dan taat beragama. Saya memanjangkan jenggot dan memendekkan celana untuk membuat Allah ridha. Saya sering mengunjunginya karena ia menganggap saya saudara. Namun, anak perempuan teman saya itu tertarik dengan saya.

Ia berusaha mendekati dan menarik hati saya. Saya mencoba untuk menjauhinya tetapi tidak bisa. Yang jelas kami kerap berpegangan tangan satu sama lain lebih dari sekali. Ia mengatakan tidak dapat berpisah dengan saya. Setelah itu, saya merasa telah melakukan dosa besar dan berusaha menjauh darinya.

Saya merasa berkhianat terhadap sahabat saya yang telah mengamanati rumah dan putrinya. Gadis itu menjadi penyebab dan pemicunya. Atas hal ini, saya berusaha menjauhinya dengan datang berkunjung sebulan sekali. Namun, ayahnya (sahabat saya) menyangka bahwa saya sedang menjauhinya. Sangat disayangkan, mata saya tidak dapat berhenti memandangnya. Saya ingin meminta penjelasan untuk hal-hal berikut:

1. Apa hukum syariat atas apa yang saya lakukan?
2. Apa kafarat yang harus saya tunaikan atas pengkhianatan saya terhadap sahabat saya dengan memegang tangan putrinya lebih dari sekali, berbincang-bincang dengannya, dan menjaga pandangan terhadapnya ketika berkunjung ke rumah mereka?

Saya juga berharap Anda memberikan cara untuk mengobati permasalahan saya. Perlu saya sampaikan bahwa Allah masih menutupi perbuatan saya hingga sekarang.

Jawaban

Yang Anda lakukan terhadap gadis itu adalah perbuatan mungkar dan pengkhianatan terhadap keluarganya. Anda harus bertaubat, meminta ampun, dan berbuat baik kepadanya. Kami menyarankan Anda untuk menjauhi sumber-sumber dan sarana-sarana fitnah. Kami berharap kepada Allah untuk menutupi dosa Anda di akhirat, sama seperti Allah menutupinya di dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9769

Lainnya

  • Hal tersebut tidak boleh. Ini dilandaskan pada keumuman dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah yang mengharamkannya. Kebiasaan yang sering terjadi di...
  • Karena Anda sudah melanggar sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah seperti yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya, لاَ...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan...
  • Anda harus bertobat kepada Allah dan mengembalikan uang lebih dari harga barang tersebut kepada ahli waris almarhum, sambil meminta...
  • Seorang muslim tidak boleh menuduh sudaranya berzina karena itu merupakan dosa besar. Dia harus bertobat dari perbuatannya dan meminta...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...

Kirim Pertanyaan