Jika Seorang Pasien Wanita Tidak Mendapatkan Mahram, Apakah Dia Boleh Pergi Sendirian Ke Rumah Sakit Untuk Pemeriksaan?

1 menit baca
Jika Seorang Pasien Wanita Tidak Mendapatkan Mahram, Apakah Dia Boleh Pergi Sendirian Ke Rumah Sakit Untuk Pemeriksaan?
Jika Seorang Pasien Wanita Tidak Mendapatkan Mahram, Apakah Dia Boleh Pergi Sendirian Ke Rumah Sakit Untuk Pemeriksaan?

Pertanyaan

Saya seorang gadis yang sedang sakit. Dan saya harus melakukan pemeriksaan di rumah sakit di Riyadh sementara di sini tidak ada pengobatan untuk saya. Orang tua saya telah lama meninggal. Ketika tiba jadwal untuk berobat saya sangat gusar karena saya tidak menemukan orang yang bisa mengantarkan saya ke Riyadh.

Saya punya dua saudara laki-laki seayah namun sejak empat tahun mereka menolak pergi dengan saya. Saya berobat dan melakukan pemeriksaan ulang setelah dua bulan atau empat bulan, mereka mungkin tidak pergi kecuali hanya tiga kali. Jika dia pergi dengan saya dia meninggalkan saya selama satu minggu atau lebih.

Saya juga punya paman namun dia juga tidak mau pergi dengan saya dan saya punya pekerjaan yang saya butuhkan karena kondisi saya. Mereka mengancam saya supaya tidak absen lebih dari dua hari. Dan anak-anak saudara laki-laki dan saudara perempuan saya masih kecil dan orang tuanya tidak mengizinkan mereka pergi dengan saya.

Seperti inilah gambaran utuh kondisi saya. Apa pendapat Anda tentang perjalanan saya dengan pesawat tanpa mahram? Saya alhamdulillah seorang gadis yang taat dan memakai hijab yang menutupi tubuh saya sementara kondisi saya sangat sulit.

Jawaban

Anda tidak boleh bepergian tanpa mahram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama muhrim.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12835

Lainnya

Kirim Pertanyaan