Hukum Memandang Wanita Yang Bukan Muhrim

1 menit baca
Hukum Memandang Wanita Yang Bukan Muhrim
Hukum Memandang Wanita Yang Bukan Muhrim

Pertanyaan

Apakah boleh seorang lelaki melihat perempuan yang bukan muhrim lebih dari pandangan sekejap ? Jika tidak boleh apakah para mahasiswa dibolehkan menghadiri perkuliahan yang disampaikan perempuan yang tidak menutup auratnya atau memakai pakaian yang ketat dengan badannya dengan alasan belajar?

Jawaban

Tidak dibolehkan lelaki memandang perempuan lebih dari sekejap, kecuali kalau ada tuntutan yang mengharuskannya seperti menolong orang yang tenggelam, kebakaran, atau reruntuhan dan lain sebagainya, atau karena periksa kesehatan atau pengobatan orang yang sakit jika tidak memungkinkan dokter perempuan yang melakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4671

Lainnya

Kirim Pertanyaan