Menjual Villa Kemudian Membangun Masjid Dengan Harga Villa Tersebut

1 menit baca
Menjual Villa Kemudian Membangun Masjid Dengan Harga Villa Tersebut
Menjual Villa Kemudian Membangun Masjid Dengan Harga Villa Tersebut

Pertanyaan

Kami adalah komunitas Muslim di kota Excel. Kami ingin mengadakan kegiatan Islami. Kami mengajukan permohonan kepada pemerintah Perancis agar mendapatkan sebidang tanah yang akan kami bangun masjid di atasnya.

Setelah beberapa lama kami membeli sebuah rumah yang dibangun dengan gaya barat (villa), kami shalat di dalam villa tersebut beberapa lama sampai akhirnya pemerintah Perancis memberi kami sebidang tanah.

Kami tidak memiliki apapun untuk membangun (masjid) di tanah tersebut selain villa itu. Selama kami berpedoman dengan al-Quran dan as-Sunnah kami tidak berani melakukan sesuatu kecuali setelah kami tahu hukum syariatnya.

Kami sepakat bahwa urusan apa saja harus menggunakan surat keterangan yang dimasukkan ke dalam map lembaga. Pertanyaan: Bolehkah bila kami menjual villa tersebut lalu membangun masjid dengan uang hasil penjualan tersebut?

Jawaban

Tidak ada halangan untuk menjual villa tersebut lalu membangun masjid dengan uang hasil penjualan itu kalau Anda sekalian tidak membutuhkannya. Tapi kalau tidak, maka Anda sekalian terus saja shalat di villa hingga Anda mampu mendirikan masjid, atau hingga ada orang Muslim yang menginginkan kebaikan membangun masjid tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21275

Lainnya

  • Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini...
  • Tidak benar berita mengenai fatwa syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang membolehkan wanita menyetir mobil, padahal beliau...
  • Tidak boleh mencabut selembar pun bulu alis. Juga tidak boleh mencukur, mencabut dan menipiskannya, karena itu termasuk perbuatan an-namsh...
  • Tidak boleh membunuh hewan-hewan pengganggu dengan api; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang menyiksa dengan api. Tetapi...
  • Apabila bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya maka ia diaqiqahi pada hari ketujuhnya. Kematian yang terjadi sebelum hari...
  • Benar, terdapat hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang memulai salam ketika menulis surat. Di...

Kirim Pertanyaan