Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi

1 menit baca
Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi
Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi

Pertanyaan

Beberapa kabilah di daerah selatan mengalami masalah yang mengakibatkan terjadinya penembakan. Kemudian mereka mendatangi hakim untuk memutuskan perkaranya. Hakim memutuskan sebagaimana ajaran Al-Qur’an. Korban mengalah dengan putusan itu karena ia berniat membalas langsung kepada musuhnya dan tidak bisa menerima hukum syariat.

Sebagian kabilah saling membantu untuk menghakimi pelaku setelah ditetapkannya keputusan hakim. Apakah ini dibolehkan setelah keputusan hakim tadi? Berikanlah penjelasan kepada kami dengan sejelas-jelasnya. Semoga Allah membimbing dan menjadikan usaha Anda sebagai pemberat timbangan kebaikan Anda di hari, saat harta dan anak-anak tidak berguna kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati suci.

Jawaban

Jika seorang hakim telah memutuskan dengan hukum Islam yang suci, maka hukumnya wajib dipatuhi. Jika seseorang yang mempunyai hak itu mundur dari haknya, maka ia tidak boleh menuntut kembali hak tersebut. Barangsiapa telah mengalah atas haknya lalu ia berniat melakukan pembalasan kepada musuhnya, maka ia telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan pantas mendapatkan hukuman. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 178)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21338

Lainnya

  • Pakaian (hijab) wanita tidak cukup hanya baju dan gaun, tapi harus juga menutupi wajah hingga tidak kelihatan laki-laki yang...
  • Apabila perbuatan Anda tersebut menyalahi peraturan pihak penyalur beasiswa, maka Anda tidak boleh mengambilnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi...
  • Salah satu buku terbaik yang membahas masalah tersebut adalah buku karya Ibnul Jauzi rahimahullah. Dia adalah seorang pemberi nasihat...
  • Zakat tidak wajib dikeluarkan melainkan jika genap haul (setahun). Dengan kematian ayah kalian, maka hartanya berpindah ke ahli waris....
  • Jika Anda telah meninggalkan shalat lima waktu karena lupa, tertidur, atau hal lain yang merupakan uzur, maka Anda wajib...
  • Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal...

Kirim Pertanyaan