Mengimpor Dan Menjual Bir

30 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Mohon fatwa tentang hukum mengimpor dan menjual minuman jus (perasan) gandum: apakah halal atau haram? Perlu diketahui bahwa minuman tersebut dijual di pasar-pasar Mekah al Mukarramah dan Madinah Munawwarah dan di sana diberi nama “bir tanpa alkohol.”

Jawaban Ulama:

Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 13649