Hukum Menjadikan Budak Tanpa Adanya Jihad

1 menit baca
Hukum Menjadikan Budak Tanpa Adanya Jihad
Hukum Menjadikan Budak Tanpa Adanya Jihad

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Bagaimana pendapat Anda mengenai hukum perbudakan tanpa terjadi peperangan? Semoga Allah melanggengkan kemuliaan Anda.

Pertanyaan 2: Bagaimana pendapat Anda mengenai para budak yang ada di negara kami Afrika, apakah mereka termasuk budak secara syar’i atau tidak? Dan sejak kapan mereka menjadi budak? Semoga Allah melanggengkan kemuliaan Anda.

Pertanyaan 3: Apakah sah perbudakan akibat peperangan yang terjadi antara para penguasa atau negara, karena rakus dengan kemewahan dunia, kekuasaan, atau merasa kuat lalu menjajah negara yang lemah, sehingga mengakibatkan banyak budak, baik orang Islam maupun orang kafir? Apabila perbudakan mereka dengan cara tersebut dianggap sah ataupun tidak, maka apa dalilnya dalam al-Quran dan as-Sunnah?

Pertanyaan 5: Ada berapakah syarat-syarat perbudakan ?

Jawaban

Hukum asal perbudakan adalah dengan cara menguasai para tawanan kaum kafir dalam peperangan yang terjadi antara mereka dan kaum Muslimin, atau jihad demi menegakkan kalimat tauhid dan membela agama Islam.

Adapun perbudakan tanpa terjadi peperangan atau jihad, bahkan dengan cara penculikan orang merdeka, peperangan yang terjadi antara negara Islam, atau penjualan orang merdeka, maka itu tidak dibolehkan.

Bahkan haram hukumnya dan tidak sah perbudakannya. Dari penjelasan di atas dan aplikasi jawaban dari pertanyaan 1, 2, 3, dan 5, dapat diketahui syarat-syarat perbudakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2387

Lainnya

Kirim Pertanyaan