Menjual Hewan Dengan Hewan Yang Jumlahnya Sama Atau Berbeda, Kontan Atau Dengan Tempo Tertentu

1 menit baca
Menjual Hewan Dengan Hewan Yang Jumlahnya Sama Atau Berbeda, Kontan Atau Dengan Tempo Tertentu
Menjual Hewan Dengan Hewan Yang Jumlahnya Sama Atau Berbeda, Kontan Atau Dengan Tempo Tertentu

Pertanyaan

Saya membeli seratus ekor kambing dari seseorang, dan kami sepakat, bahwa saya akan membayarnya dua ratus ekor kambing, setelah dua puluh tahun. Saya mohon fatwa dari Anda yang terhormat tentang masalah ini, apakah transaksi ini halal atau haram? Demikianlah, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Tidak ada halangan untuk menjual hewan dengan hewan baik itu sama atau berbeda jumlahnya, secara kontan atau dengan tempo tertentu, namun dengan syarat hewan yang ditundakan penyerahannya itu harus jelas kuantitas dan kualitasnya serta jelas temponya karena Nabi Shalallahu `Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan Abdullah bin `Amr Radhiyalahu `Anhuma membeli unta untuk berperang dan membayarnya dengan unta zakat jika tiba waktunya. Abdullah bin `Amr saat itu membeli satu ekor unta dengan dua atau tiga ekor unta. (HR. Imam Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang sahih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20290

Lainnya

  • Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat. Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang...
  • Jika faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka boleh membunuh hewan pengganggu dengan suatu cara yang dampak penggunaannya tidak berimbas pada...
  • Wajib menzakati kelinci yang diperdagangkan ketika nilainya sudah mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lainnya yang...
  • Boleh menikah dengan pemuda tersebut dan menghilangkan syarat dan akad nikahnya tetap sah (dengan menghilangkan syarat tersebut) dan tetap...
  • Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani, meskipun lahannya menyewa. Sedangkan pemilik lahan...
  • Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat...

Kirim Pertanyaan