Hukum Menggunakan Barang Temuan

1 menit baca
Hukum Menggunakan Barang Temuan
Hukum Menggunakan Barang Temuan

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki yang bekerja di sebuah toko. Dia menemukan kardus berisi barang-barang seperti pisau dan lampu tempel. Dia pun bertanya kepada pemilik toko yang barangkali mengetahui siapa pemilik kardus itu. Namun sang pemilik toko juga tidak mengetahuinya. Akhirnya dia mengambil dan memberikan kardus tersebut kepada kerabatnya.

Dia meminta kerabatnya untuk menjual barang tersebut, dengan tetap berniat mengembalikan hak pemiliknya jika suatu saat datang mencari. Dua tahun berlalu tanpa ada serorang pun yang menanyakannya. Lelaki itu sangat ingin terbebas dari tanggungannya, maka apa yang harus dia lakukan? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan penting menurut standar mayoritas masyarakat. Jika tidak diumumkan, maka dianjurkan baginya untuk bersedekah kepada fakir miskin sesuai nilai benda yang ditemukan, dan pahalanya diniatkan atas nama sang pemilik.

Dapat pula didermakan dalam amal kebaikan lainnya. Jika pemiliknya datang, maka dia harus menceritakan apa yang terjadi. Apabila pemiliknya rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka dia harus memberikan uang (pengganti barang) kepada pemiliknya, dan pahala itu menjadi milik orang yang bersedekah. Jika mau, dia juga boleh memilikinya setelah satu tahun diumumkan. Namun apabila pemiliknya datang, maka dia harus melakukan sebagaimana yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4049

Lainnya

  • Kertas-kertas tersebut mengandung perkataan yang tidak diketahui maknanya dan nomor-nomor yang tidak dipahami pula, benda itu adalah mantra haram...
  • Apabila realitasnya seperti yang Anda sebuatkan, maka Anda telah berbohong. Anda wajib meminta ampun dan bertobat kepada Allah, karena...
  • Pasien wanita wajib ditangani oleh dokter wanita. Dokter lelaki tidak diperkenankan menangani pasien wanita, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu...
  • Perempuan hanya wajib menutup wajahnya dari para lelaki balig yang bukan mahramnya. Adapun anak-anak yang belum balig atau para...
  • Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan...
  • Karena Anda sudah melanggar sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah seperti yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya, لاَ...

Kirim Pertanyaan