Hukum Memotong Alis Dan Rambut Di Antara Dua Alis Jika Lebat

1 menit baca
Hukum Memotong Alis Dan Rambut Di Antara Dua Alis Jika Lebat
Hukum Memotong Alis Dan Rambut Di Antara Dua Alis Jika Lebat

Pertanyaan

Apa hukum memotong alis dan rambut di antara dua alis jika lebat? Apakah boleh menghilangkan kumis dan rambut di muka. Apakah itu termasuk hukum alis? Apa hukum perempuan multazimah (yang konsisten mengamalkan ajaran agama) yang melakukannya, dengan tujuan mengambil hati suami atau masyarakat sekitarnya?

Jawaban

Rambut alis tidak boleh dihilangkan karena itulah namsh (perempuan yang menghilangkan rambut dari wajahnya) yang pelakunya dilaknat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Itu termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah yang merupakan perbuatan setan.

Jika suaminya memerintahkannya untuk melakukan itu, maka dia tidak boleh mentaatinya karena itu maksiat sedangkan tidak ada ketaatan terhadap makhluk yang menyuruh maksiat kepada Sang Pencipta, tetapi ketaatan hanya berlaku dalam berbuat baik, sebagaimana hal itu disabdakan oleh Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Rambut yang ada di muka tidak boleh dihilangkan, kecuali jika tampak buruk (rusak), seperti jika pada perempuan tumbuh kumis atau jenggot, maka boleh dihilangkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19517

Lainnya

Kirim Pertanyaan