Bagian Dari Masjid Dijadikan Gudang

19 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada sebuah masjid Jamik di suatu kawasan. Salah satu pojok masjid tersebut yang berukuran sekitar 7×10 Meter sengaja dipakai sebagai gudang penyimpanan barang.

Beberapa ruangan sengaja dibuat di sebelah dinding bagian barat yang berdampingan dengan arah Kiblat sebagai gudang. Apakah tindakan ini diperbolehkan?

Jawaban Ulama:

Bagian masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan semacam itu karena masjid itu adalah harta wakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20828