Hukum Lesbian |
Pertanyaan
Apa hukum lesbian dan onani?
Jawaban
Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-7) Dan seterusnya.
Onani juga diharamkan, berdasarkan ayat ini dan karena mengandung bahaya yang besar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.