Jika Amil Zakat Menambah Taksiran Hasil Panen Agar Subsidi Bagi Petani Bertambah

1 menit baca
Jika Amil Zakat Menambah Taksiran Hasil Panen Agar Subsidi Bagi Petani Bertambah
Jika Amil Zakat Menambah Taksiran Hasil Panen Agar Subsidi Bagi Petani Bertambah

Pertanyaan

Jika seorang amil zakat menaksir tanaman seseorang sebanyak sepuluh ribu sha`, padahal sebenarnya tidak lebih dari lima ribu sha’ tujuan penambahan taksiran ini agar subsidi bagi petani bertambah. Lantas apakah si petani mengeluarkan zakat untuk sepuluh ribu sha` atau untuk lima ribu sha`?

Jawaban

Jika si petani mengetahui hal sesungguhnya, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam masalah itu dan tidak mengambil kecuali apa yang menjadi haknya. Jika dia mengambil apa yang bukan haknya, berarti dia telah mengambil tambahan haram.

Akan tetapi jika dia baru mengetahui hal itu setelah amil zakat pergi, maka dia wajib memberitahu lembaga terkait tentang hasil panen yang sebenarnya; agar dilakukan perbaikan taksiran yang dipandang perlu.

Dia hanya dibebani zakat hasil tanamannya. Namun jika dia tidak mengetahui sama sekali permasalahan ini, maka hukum asalnya adalah menerima hasil taksiran amil zakat dan mengeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1367

Lainnya

Kirim Pertanyaan