Bolehkah Seseorang Mengunjungi Saudara Lelakinya Yang Sumber Usahanya Dari Barang Haram?

2 menit baca
Bolehkah Seseorang Mengunjungi Saudara Lelakinya Yang Sumber Usahanya Dari Barang Haram?
Bolehkah Seseorang Mengunjungi Saudara Lelakinya Yang Sumber Usahanya Dari Barang Haram?

Pertanyaan

Seorang pria memiliki saudara yang bekerja di bidang teknik dan memperbaiki kaset dan radio. Saat berkunjung ke Riyad, pria tersebut menolak untuk menginap, makan, dan minum di rumah saudaranya karena pekerjaan itu. Dia memilih untuk tinggal di rumah kerabatnya yang lain. Saudara pria tersebut marah dan bertanya kepada kami tentang hal ini.

Jawaban

Kita tahu bahwa menyambung silaturahmi dengan kerabat merupakan perintah Allah. Fakta bahwa saudara penanya bekerja di bidang teknik dengan memperbaiki kaset dan radio tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari dan menjauhinya serta lebih memilih orang lain untuk tempat tinggal dan pelayanannya, padahal dia memiliki hak untuk tinggal bersama saudaranya daripada yang lain. Selain itu, kaset dan radio tidak dapat dikatakan buruk atau baik secara mutlak. Itu hanya alat yang dapat digunakan untuk kebaikan, keburukan atau keduanya sekaligus.

Baik dan buruknya tergantung pada orang yang menggunakannya. Mengingat bahwa silaturahmi dan tinggalnya penanya bersama saudaranya mengandung kemaslahatan, yaitu terjalinnya silaturahmi, kekerabatan, dan kasih sayang sementara tidak bersilaturahmi dan tidak tinggal dengannya dapat memberikan dampak yang sebaliknya dan kebaikan atau keburukan dalam kaset dan radio masih bersifat asumtif dan perwujudannya tergantung pada pemakainya, maka kemaslahatan yang sudah pasti (hubungan yang baik dan kekerabatan) seyogyanya tidak ditinggalkan demi menghindari kemudaratan yang masih asumtif (penggunaan kaset dan radio untuk perbuatan buruk).

Lagi pula, syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan dan memperbesar kemaslahatan, mencegah dan memperkecil kemudaratan, dan lebih memilih dampak kemudaratan yang paling ringan. Oleh karena itu, penanya harus bersilaturahmi dengan saudaranya dan membina kedekatan dengannya serta tidak boleh lebih mendahulukan orang lain, seperti yang telah disebutkan, sambil tetap menasihatinya untuk meninggalkan pekerjaan tersebut karena ada kemungkinan membantu orang lain dalam melakukan keburukan. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1391

Lainnya

Kirim Pertanyaan