Hukum Air Hujan yang Menggenang

1 menit baca
Hukum Air Hujan yang Menggenang
Hukum Air Hujan yang Menggenang

Pertanyaan

Apa hukum menggunakan air hujan yang menggenang di kolam-kolam buatan untuk istinja, mandi, dan berwudu?

Perlu diketahui bahwa terkadang anak-anak kecil berenang di dalamnya dan kemungkinan mereka mengencinginya (ini hanya sekadar asumsi saya).

Dalam kasus ini, apakah dapat diterapkan sebuah hadis, "Jika banyaknya air telah mencapai lebih dari dua kullah maka ia tidak najis."

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Hukum asal pada air adalah suci dan dapat menyucikan benda lain, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya karena terkontaminasi najis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor ( 7344 )

Lainnya

Kirim Pertanyaan