Bersuci Hanya Dengan Batu

1 menit baca
Bersuci Hanya Dengan Batu
Bersuci Hanya Dengan Batu

Pertanyaan

Apakah sah shalat yang ketika bersuci menggunakan batu, apakah boleh bersuci dengan batu ketika tidak ada air, setelah ada air apakah bersuci harus diulang?

Jawaban

Bersuci selain dengan air, jika benda yang digunakan itu suci dan bukan berupa tulang dan kotoran, dengan cara mengusap lubang tiga kali, maka sah ketika melaksanakan shalat, dan dianggap cukup walaupun ada air, hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesepakatan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15835

Lainnya

  • Uang itu wajib dizakati, karena tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat. Niatannya menggunakan uang tersebut untuk menikah...
  • Seorang muslim tidak berhak melakukan semua itu, baik kepada kerabat maupun orang lain. Bahkan, tindakan itu merupakan salah satu...
  • Orang yang teraniaya dan terzalimi boleh membela diri dari orang yang menzaliminya, di antaranya dengan mendoakan orang yang berbuat...
  • Sumpah laghwu adalah sumpah dari seseorang yang menganggap benar ucapannya, namun pada kenyataannya dia salah. Contohnya, bersumpah bahwa si...
  • Menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, status orang yang sengaja meninggalkan salat adalah kafir, sekalipun dia tidak mengingkari kewajibannya....
  • Menggunakan Asy-Syimah hukumnya haram. Orang yang menggunakannya wajib meninggalkannya dengan bertekad dan berkeinginan kuat untuk meninggalkannya dan banyak mengingat...

Kirim Pertanyaan