Bersuci Hanya Dengan Batu

1 menit baca
Bersuci Hanya Dengan Batu
Bersuci Hanya Dengan Batu

Pertanyaan

Apakah sah shalat yang ketika bersuci menggunakan batu, apakah boleh bersuci dengan batu ketika tidak ada air, setelah ada air apakah bersuci harus diulang?

Jawaban

Bersuci selain dengan air, jika benda yang digunakan itu suci dan bukan berupa tulang dan kotoran, dengan cara mengusap lubang tiga kali, maka sah ketika melaksanakan shalat, dan dianggap cukup walaupun ada air, hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesepakatan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15835

Lainnya

  • Madu yang dihasilkan lebah itu tidak wajib dizakati. Hanya saja nilai madu ini wajib dizakati jika untuk dikomersialkan, melewati...
  • Apabila Anda telah menunaikan semua rangkaian ibadah haji seperti yang Anda sebutkan, maka ibadah haji Anda sah. Sedangkan apa...
  • Seorang muslim tidak berhak melakukan semua itu, baik kepada kerabat maupun orang lain. Bahkan, tindakan itu merupakan salah satu...
  • Kewajiban atas orang yang shalat tatkala ragu dalam shalatnya itu untuk mendasarkan kepada hal yang yakin, yaitu jumlah rakaat...
  • Anda boleh mengambil sejumlah uang yang dipotong dari gaji ayah Anda. Itu halal bagi Anda semua karena statusnya sama...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...

Kirim Pertanyaan