Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram, Terutama Kerabat

1 menit baca
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram, Terutama Kerabat
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram, Terutama Kerabat

Pertanyaan

Bagaimana hukum menjabat tangan wanita yang bukan mahram menurut Islam? Apakah anak perempuan paman, anak perempuan Khal (Om), anak perempuan saudara sepupu (anak perempuan dari anak laki-laki paman), istri saudara laki-laki saya, istri paman, istri Khal (Om), saudara perempuan istri saya dan anak perempuannya, bibi (saudara perempuan ayah saya), anak perempuan paman ayah saya, saudara perempuan ibu saya, anak perempuan paman ibu saya, dan anak perempuan anak laki-laki paman saya apakah perempuan-perempuan yang saya sebutkan dalam pertanyaan ini termasuk wanita yang bukan mahram saya? Bolehkah menjabat tangan mereka? Bagaimana hukum memandang mereka dengan tanpa syahwat?

Jawaban

Anak perempuan paman Anda, anak perempuan Khal (Om) Anda, anak perempuan dari anak laki-laki paman Anda, istri saudara laki-laki Anda, istri paman Anda, istri Khal (Om) Anda, saudara perempuan istri Anda, dan anak perempuan dari saudara perempuan istri Anda .. mereka semua yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah wanita yang bukan mahram Anda. Anda tidak boleh memandang mereka, baik dengan syahwat maupun tanpa disertai syahwat.

Begitu juga bibi Anda (anak perempuan paman ayah Anda) dan saudara perempuan ibu Anda (anak perempuan dari paman ibu Anda). Anda tidak boleh menjabat tangan keduanya atau memandang keduanya karena keduanya bukan mahram Anda dan Anda juga bukan mahram bagi keduanya.

Adapun bibi Anda (saudara perempuan ayah Anda) atau saudara perempuan kakek Anda dan seterusnya ke atas adalah mahram Anda. Begitu juga saudara perempuan ibu Anda dan saudara perempuan nenek Anda dan seterusnya ke atas. Mereka semua adalah mahram Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8828

Lainnya

Kirim Pertanyaan