Jawaban Ulama:
Tidak ada kontradiksi antara ayat dan kedua hadits yang telah disebutkan di dalam pertanyaan. Isi kitab Ar-Raudl al-Murabba’ dan kitab Al-Muntaha juga tidak berlawanan dengan kedua hadits tersebut.
Tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat tersebut juga tidak bertentangan dengan kedua hadits yang telah diuraikan di atas. Karena sesungguhnya malam-malam Mina adalah tiga hari beserta malam-malamnya, dan ketiga hari yang diistilahkan di atas adalah sekaligus malam-malamnya juga.
Berdasarkan hal ini, orang yang bergegas ingin pulang adalah orang yang mencukupkan diri bermalam di Mina pada malam sebelas dan dua belas Dzulhijjah, melempar jamrah pada kedua hari tersebut setelah waktu zawal (matahari tergelincir).
Orang yang telah melakukan kewajiban tersebut boleh meninggalkan Makkah menuju negara atau tempat tinggalnya setelah melempar jamrah, sebagaimana yang telah disebutkan, sebelum terbenamnya matahari pada hari kedua belas. Kemudian setelah keluar dari Mina, dia lanjutkan dengan thawaf wada’.
Adapun orang yang tidak bergegas pulang, maka dia adalah orang yang tetap berada di Mina pada malam ketiga belas, juga pada siang hari ketiga belas Dzulhijjah, hingga selesai melempar jamrah setelah zawal. Jika dia melempar jamrah setelah zawal, maka dibolehkan baginya untuk melakukan perjalanan, setelah terlebih dahulu menunaikan thawaf wada’.
Semua ini boleh dia lakukan jika telah menjalankan thawaf ifadah. Namun jika belum, maka dia boleh menggabungkan niat thawaf ifadah dengan thawaf wada’.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.