Jawaban Ulama:
Apabila meminta izin kepada para pemilik dana yang sedianya digunakan membangun masjid tersebut bisa dilakukan agar (uang mereka) dialihkan untuk masjid lain maka meminta izin itu wajib.
Tetapi jika tidak mungkin meminta izin maka menggunakan dana itu untuk perluasan masjid lain merupakan hal yang mesti dilakukan karena masjid-masjid itu satu jenis dan hal tersebut sesuai dengan maksud donatur. Semoga semuanya mendapat pahala dari Allah Subhanahu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam