Ayat al-Quran Yang Terjemahannya, “Apabila Bayi-bayi Perempuan Yang Dikubur Hidup-hidup Ditanya”

1 menit baca
Ayat al-Quran Yang Terjemahannya, “Apabila Bayi-bayi Perempuan Yang Dikubur Hidup-hidup Ditanya”
Ayat al-Quran Yang Terjemahannya, “Apabila Bayi-bayi Perempuan Yang Dikubur Hidup-hidup Ditanya”

Pertanyaan

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (QS. At-Takwir: 8)

Apa definisi penguburan anak perempuan secara bahasa dan istilah? Dan kapankah penguburan anak perempuan disebut dengan sebutan demikian? Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Menguburkan anak perempuan adalah menguburkan anak perempuan hidup-hidup. Yang dimaksud dengan penguburan anak perempuan hidup-hidup dalam ayat ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Jahiliah yaitu memasukkan anak perempuan hidup-hidup ke dalam tanah karena benci kepada anak perempuan. Pada hari kiamat anak perempuan yang dikubur hidup-hidup itu akan ditanya, atas dosa apakah dia dibunuh.

Tujuannya adalah untuk mengancam pembunuhnya. Maka, ketika orang yang menzaliminya ditanya, apa gerangan jawaban yang akan diberikannya. Dalam riwayat lain ayat tersebut dibaca, “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup bertanya.” Artinya dia menuntut balas darahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15609

Lainnya

  • Tidak boleh bagi orang junub membaca al-Quran kecuali setelah ia mandi junub berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Ali...
  • Tidak ada larangan akan adanya masjid di bawah perumahan jika masjid dan perumahan dibangun dari aslinya pada posisi (kondisi)...
  • Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du, Hukum...
  • Apabila wakil tersebut menyerahkan uang Dinar Aljazair kepada anda sebelum dia pergi ke Perancis sebagai pinjaman, kemudian setelah dia...
  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan, dan perjalanannya meninggalkan Makkah berdekatan waktunya dengan thawaf ifadhah yang dia lakukan, maka thawaf...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...

Kirim Pertanyaan