Apakah Daging Aqiqah Dibagikan Setelah Dimasak atau Dalam Keadaan Mentah?

1 menit baca
Apakah Daging Aqiqah Dibagikan Setelah Dimasak atau Dalam Keadaan Mentah?
Apakah Daging Aqiqah Dibagikan Setelah Dimasak atau Dalam Keadaan Mentah?

Pertanyaan

Kami orang badui perkampungan Jizan tidak mengerti tentang makna hadis yang berkenaan dengan akikah, sehingga tidak tahu praktek pengamalannya.

Apakah hewan itu disembelih dan dibagikan setelah dimasak atau dalam keadaan mentah? Apakah ia tergolong sedekah untuk fakir miskin atau bukan?

Tradisi kami, orang berakikah di hari ketujuh dan merayakannya dengan pesta besar-besaran, yaitu dengan menyembelih sekitar sepuluh ekor kambing.

Ia undang teman-temannya yang jauh ataupun yang dekat ke acara tersebut, dan merekapun saling membantu dengan menyumbang sejumlah uang untuk meringankan biaya acaranya. Selain itu, pestapun diramaikan dengan menembakkan senjata api ke udara seharian penuh.

Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda semuanya. Apakah ini perbuatan yang benar? Apabila tidaklah benar, maka kami mohon penjelasannya.

Semoga Allah memberi Anda semua taufik untuk sampai pada jalan yang benar dalam masalah ini. Selanjutnya, bagaimana caranya meyakinkan orang-orang untuk meninggalkan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat ini?

Jawaban

Boleh hukumnya bagi orang yang beraqiqah untuk membagikan daging, dalam keadaan mentah ataupun setelah dimasak kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, dan teman temannya.

Dibolehkan juga bagi dia dan keluarganya untuk memakan daging aqiqah dan mengundang fakir miskin, orang-orang kaya untuk makan bersama-sama, baik di rumahnya maupun di tempat lain. Urusan hal semacam ini cukup luwes dalam Islam.

Adanya tembakan senjata api dan yang semisalnya dalam acara di atas masuk dalam kategori adat istiadat dan tidak termasuk hal sunah dalam aqiqah, dan meninggalkannya itu lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9353

Lainnya

Kirim Pertanyaan