Jawaban Ulama:
Boleh hukumnya bagi orang yang beraqiqah untuk membagikan daging, dalam keadaan mentah ataupun setelah dimasak kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, dan teman temannya.
Dibolehkan juga bagi dia dan keluarganya untuk memakan daging aqiqah dan mengundang fakir miskin, orang-orang kaya untuk makan bersama-sama, baik di rumahnya maupun di tempat lain. Urusan hal semacam ini cukup luwes dalam Islam.
Adanya tembakan senjata api dan yang semisalnya dalam acara di atas masuk dalam kategori adat istiadat dan tidak termasuk hal sunah dalam aqiqah, dan meninggalkannya itu lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.