Menikahi Anak Perempuan Dari Anak Laki-laki Saudara Perempuan

1 Desember 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya punya keponakan, anak laki-laki saudara perempuan. Dia dikaruniai seorang anak perempuan dan saya ingin menikah dengannya. Apakah saya boleh menikah dengannya atau tidak? Saya mohon kepada anda yang terhormat agar berkenan menjawab pertanyaan ini. Semoga Allah senantiasa menjaga anda.

Jawaban Ulama:

Anda tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan anda, karena Allah Ta’ala telah berfirman tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi,

وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ini mencakup anak perempuan dari saudara perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21504