Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?

1 menit baca
Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?
Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?

Pertanyaan

Saya pernah bernazar beberapa kali dan sebagian besarnya tidak terwujud. Apakah saya wajib memenuhinya? Contohnya, jika saya lulus atau mendapat pekerjaan dan ternyata sebaliknya.

Jawaban

Jika nazar Anda tidak terwujud, maka Anda tidak wajib memenuhinya. Jika nazar terwujud, maka Anda wajib memenuhinya jika nazar tersebut merupakan suatu ketaatan (ibadah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7642

Lainnya

  • Jika kencingnya memang keluar terus menerus setelah berwudu, maka dia berarti termasuk penderita penyakit beser yang bisa diketahui dengan...
  • Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena hal itu termasuk penyiksaan terhadap hewan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Pemilik kambing diwajibkan untuk memberi makan kambingnya. Apabila kambing dalam keadaan lapar dan memakan apa yang didapatinya, maka dia...
  • Seorang suami berhak mendapatkan bagian waris dari harta apa pun yang ditinggalkan oleh istrinya, baik itu kekayaannya, diat, atau...
  • Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan itu merupakan ancaman bagi orang yang melupakan semua hapalan Al-Qur’an atau sebagiannya. Kami tidak...
  • Dianjurkan agar menyedikitkan air ketika berwudhu dengan tetap menyempurnakannya. Hal ini untuk meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Tidak...

Kirim Pertanyaan