Saat Suami Meninggal, Seorang Istri Mengambil Harta Dan Menyembunyikannya Dari Ahli Waris Atas Hasutan Beberapa Orang Wanita

1 menit baca
Saat Suami Meninggal, Seorang Istri Mengambil Harta Dan Menyembunyikannya Dari Ahli Waris Atas Hasutan Beberapa Orang Wanita
Saat Suami Meninggal, Seorang Istri Mengambil Harta Dan Menyembunyikannya Dari Ahli Waris Atas Hasutan Beberapa Orang Wanita

Pertanyaan

Lima belas tahun yang lalu atau lebih, saya berada di rumah tetangga. Saya mendapati tetangga tersebut sedang sekarat, lalu mereka membawanya ke rumah sakit. Saya melihat istrinya sedang duduk didampingi oleh seorang wanita. Kami sama-sama duduk. Wanita yang mendampinginya berkata, “Ambillah uang suamimu.” Sang istri berkata, “Apakah tindakan saya ini akan terungkap?”

Kami berkata kepadanya, “Tidak. Kita juga belum tahu apa yang akan kita lakukan.” Begitulah selanjutnya sang istri mengambil uang suaminya, yang jumlahnya hanya Allah dan dia yang mengetahui. Setelah kematian suami dan pembagian harta warisan, uang yang diambil dari harta warisan tersebut tidak ketahuan.

Kami tidak dapat membongkar rahasia mengenai uang tersebut dan masih ditutup-tutupi sampai hari ini. Suatu hari saya kembali mengingat kejadian itu dan menyarankan sang istri untuk mengembalikan uang tersebut atau memberitahu ahli warisnya. Namun dia mengatakan, “Saya belum bisa.”

Dia tidak akan sanggup membuka rahasia itu. Perlu diketahui bahwa wanita yang menghasutnya itu juga mengambil uang tersebut. Sebagian bahkan boleh jadi keseluruhannya sudah dia pakai untuk memenuhi kebutuhan. Saya mendengar dan melihat namun tidak tahu apa yang harus saya perbuat.

Ahli waris yang ditinggalkan oleh suaminya adalah dirinya sendiri beserta satu orang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan dari istri lainnya yang telah meninggal dunia. Apa hukum permasalahan ini? Apa konsekuensinya bagi saya, bagi sang istri, dan bagi wanita yang menyarankan perbuatan itu? Apa yang harus kami perbuat? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Sang istri yang mengambil uang harta warisan harus bertobat kepada Allah dan mengembalikannya kepada ahli waris suaminya, terutama anak perempuan dari istri lain suaminya. Begitu juga wanita yang memberikan saran harus mengembalikan harta kepada ahli waris. Wanita yang menghasut itu wajib bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, demikian pula dengan orang yang mengetahuinya namun tidak mencegahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15719

Lainnya

Kirim Pertanyaan