Apa Hukum Seseorang Yang Bertaubat Namun Tidak Mampu Mengembalikan Harta Yang Diambilnya Secara Zalim? |
Pertanyaan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
المفلس هو الذي يأتي يوم القيامة وقد ظلم هذا وشتم هذا“Orang yang bangkrut adalah orang yang datang pada Hari Kiamat (dengan membawa pahala) sedangkan dia selalu menzalimi orang ini dan mencaci-maki orang itu.”
Dan seterusnya.” Lalu, bagaimana hukumnya seseorang yang telah bertobat tetapi dia tidak mampu mengembalikan harta yang diambilnya secara zalim kepada pemiliknya, karena pelaku adalah orang yang miskin?
Jawaban
Pada prinsipnya, hukum yang terkait dengan hak-hak antarmanusia sangat tergantung dengan komunikasi pihak-pihak yang bersengketa. Taubat saja tidak cukup untuk mengampuni kezaliman itu, harus disertai dengan pengembalian kepada para pemiliknya atau meminta keikhlasan mereka.
Apabila seseorang telah bertaubat kepada Allah dengan tulus atas pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, sementara dia tidak mampu mengembalikannya karena kefakiran atau sulit menemukan pemiliknya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima tobatnya dan meridainya di Hari Kiamat dengan keputusan yang Allah kehendaki.
Namun, ketika dia masih hidup dan mampu untuk mengembalikannya atau meminta keikhlasan sang pemilik, maka wajib baginya untuk melakukan hal itu. Taubat tidak akan sempurna kecuali jika melakukan hal-hal yang telah disebutkan. Ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla,
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)
Dan firman Allah Azza wa Jalla,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Nama Surat: 123)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.