Mengganti Nama Keluarga

7 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Terdapat seorang perempuan yang lemah dan dia sering menemui pangeran (kerajaan). Perlu diketahui bahwa dia tidak mencantumkan nama keluarganya, melainkan mencantumkan nama keluarga yang lain. Apakah dia berdosa atau tidak?

Jawaban Ulama:

Perempuan tersebut tidak boleh mengganti nama keluarganya, karena perbuatan ini termasuk kebohongan dan pemalsuan.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11489