Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya

1 menit baca
Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya
Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya

Pertanyaan

Ibu saya pernah menikah dengan seorang lelaki sebelum menikah dengan ayah saya. Lelaki itu sebelumnya mempunyai seorang istri dan seorang anak laki-laki. Ibu saya menjadi bibinya (istri ayahnya)? Sang anak lalu menikah dan mempunyai beberapa orang anak lelaki. Apakah ibu saya menjadi mahram bagi anak-anaknya atau tidak? Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.

Jawaban

Anak-anak lelaki suami ibu Anda yang bukan dari ibu Anda adalah mahram bagi ibu Anda. Begitu juga cucu-cucu lelaki mereka, baik kelahiran mereka lebih dahulu dari pernikahan ayah mereka dengan ibu Anda maupun belakangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8084

Lainnya

  • Anda tidak wajib menunaikan nazar tersebut jika Anda belum mencapai usia balig saat mengucapkannya. Tanda-tanda balig adalah tumbuh rambut...
  • Jika perbauran itu terjadi di usia 4-5 tahun sebagaimana yang Anda sebutkan dalam surat Anda, maka tidak ada masalah...
  • Tidak boleh menjual mushaf kepada orang kafir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa, نهى...
  • Mengingat Allah adalah sebaik-baik ibadah yang mesti dipersembahkan kepada Allah Ta’ala semata dan itu tidak dibatasi dengan jumlah dan...
  • Seorang suami berhak mendapatkan bagian waris dari harta apa pun yang ditinggalkan oleh istrinya, baik itu kekayaannya, diat, atau...
  • Anda berkewajiban mengeluarkan pengganti dari zakat yang dicuri, sebab Anda belum terlepas dari kewajiban zakat tersebut kecuali telah menyerahkannya...

Kirim Pertanyaan