Orang Yang Melaksanakan Tugas Kerja, Dari Manakah Berihram?

2 menit baca
Orang Yang Melaksanakan Tugas Kerja, Dari Manakah Berihram?
Orang Yang Melaksanakan Tugas Kerja, Dari Manakah Berihram?

Pertanyaan

Kami dari personil angkatan bersenjata dan ikut serta dalam pelayanan haji setiap tahunnya. Kami tinggal di kawasan Syaraya selama terlibat dalam pelayanan tersebut kurang lebih satu bulan.

dibagi dalam beberapa kelompok yang secara bergiliran berjaga-jaga di tempat yang jauh dari kamp kami. Sedangkan kelompok yang sedang tidak mendapatkan giliran berada di dalam tenda, namun tetap siap siaga untuk kondisi darurat.

Kami mohon Anda sudi memberikan penjelasan kepada kami tentang tata cara salat bagi orang-orang yang berada di tempat tersebut, apakah kami menjamak dan mengqashar salat atau tidak? Demikian juga, di beberapa kamp juga terdapat masjid, orang-orang yang berada di sana ingin melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut Apakah mereka wajib melaksanakan salat Jumat? Dan apabila di dekat kami terdapat kampung yang menyelenggarakan salat Jumat, apakah kami salat Jumat bersama mereka?

Selama melaksanakan tugas, kami pergi dengan berkonvoi. Iring-iringan kendaraan ini tidak boleh berhenti di miqat dan kami pun melewati miqat hingga mencapai kawasan Syaraya di luar kota Makkah.

Apakah kami perlu keluar ke Ji`ranah untuk berihram dari sana, ataukah kami kembali ke As-Sail al-Kabir dan berihram dari sana? Karena kami melewatinya selama perjalanan kami. Ataukah kami berihram dari kamp kami, yaitu di Syaraya yang terletak beberapa mil di luar kota Makkah?

Terkadang kami juga ditugaskan di Madinah Munawwarah. Kami tinggal di Madinah selama sepuluh hari atau kurang, kemudian kami bergerak ke Makkah Mukarramah dan menetap di sana selama sepuluh hari, lalu kami kembali ke Madinah lagi.

Di samping tempat tinggal batalyon ini di Madinah terdapat sebuah kamp permanen yang menyelenggarakan salat Jumat Apakah mereka salat Jumat bersama orang-orang yang ada di kamp tersebut? Mohon penjelasan secepatnya semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya, dan kami harap fatwa tersebut dalam bentuk tertulis, karena setiap tahun terjadi perselisihan tentang tata cara salat.

Semoga Allah menuntun kita semua ke jalan yang benar. Wassalamu`alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jawaban

Pertama, selama kalian telah sepakat untuk menetap di Syaraya atau Madinah lebih dari empat hari, maka kalian harus melakukan shalat secara utuh, tanpa diqashar dan tanpa dijamak; karena kalian dihukumi sebagai orang-orang yang mukim. Namun apabila kalian berniat untuk menetap selama empat hari atau kurang atau kalian tidak berniat untuk menetap dalam waktu tertentu, maka kalian dihukumi sebagai para musafir dan kalian boleh mengqashar shalat yang empat rakaat dan menjamaknya.

Kedua, terkait ihram untuk umrah atau haji, selama kalian pergi untuk tujuan melaksanakan tugas dan kalian telah melewati miqat, maka tatkala ada di antara kalian yang ingin berihram, dia melakukannya di tempat dia berada di dalam kawasan miqat; karena dia memasuki Tanah Haram dengan niat kerja. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menetapkan miqat bersabda,

ومن كان دون ذلك فمهله من حيث أنشأ، حتى أهل مكة من مكة

“Dan barang siapa berada di tempat setelah miqat, maka dia berihram di tempat dia berada, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah.”

Kecuali salah seorang dari kalian telah berniat menunaikan haji atau umrah ketika sedang melewati miqat, maka dia harus kembali ke miqat untuk berihram dari sana berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menetapkan miqat,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة

“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah.”

Adapun tentang shalat Jumat, kalian harus shalat Jumat di masjid dekat tempat kalian yang menyelenggarakan shalat Jumat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13422

Lainnya

Kirim Pertanyaan