Hukum Tayamum Dengan Menggunakan Debu Yang Melekat Di Atas Tempat Tidur Dan Batu

11 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum bertayamum dengan menggunakan debu yang melekat di atas tempat tidur dan batu?

Jawaban Ulama:

Tayamum sah dilakukan dengan debu yang suci. Jika di tempat tidur dan batu terdapat debu maka tayamumnya sah, dan jika tidak ada maka tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18419