Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan

1 menit baca
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan

Pertanyaan

Salah seorang guru perempuan yang berasal dari Mesir memfatwakan kepada para siswi bahwa jika seseorang menikah seorang perempuan dan dia memiliki anak laki-laki dari istri sebelumnya maka anak-anak ini tidak boleh berangkat haji dengan istri ayahnya yang terakhir. Sejauh mana kebenaran fatwa itu?

Jawaban

Anak-anak suami yang telah baligh dan berakal boleh menjadi mahram bagi istri ayah (ibu tiri) mereka dalam perjalanan haji atau hal lainnya. Sama saja apakah itu ibu mereka atau ibu tiri mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8663

Lainnya

  • Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf. Wabillahittaufiq,...
  • Seorang wanita tidak boleh berhias diri ketika dia keluar rumah untuk mengajar atau tujuan lainnya. Barangsiapa yang keluar rumah...
  • Di antara syarat wajib kafarat pada sumpah adalah orang yang bersumpah harus mengucapkannya atas keinginan sendiri. Orang yang dipaksa...
  • Permintaan anda kepada orang yang membeli barang dari anda secara kredit untuk memberikan barang gadaian berupa emas atau yang...
  • Letter of Credit (L/C) pada dasarnya adalah jaminan (dhaman). Hukum asal akad jaminan itu boleh selama tidak berkaitan dengan...
  • Menghafal Al-Qur’an itu hukumnya fardu kifayah, bukan kewajiban setiap orang Islam. Menghapal Al-Qur’an termasuk ibadah yang paling agung dan...

Kirim Pertanyaan