Menyembelih Hewan Di Kuburan

2 menit baca
Menyembelih Hewan Di Kuburan
Menyembelih Hewan Di Kuburan

Pertanyaan

Seseorang bernazar hendak menyembelih seekor kambing di kuburan. Apakah dia harus memenuhi nazarnya tersebut atau dia boleh menyembelihnya di mana saja?

Jawaban

Menyembelih hewan di kuburan termasuk perbuatan bidah dan sarana perbuatan syirik. Oleh sebab itu, orang yang bernazar menyembelih hewan di kuburan tidak boleh memenuhi nazarnya karena nazarnya adalah nazar dalam maksiat sedangkan nazar maksiat tidak boleh dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه

“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (HR. Bukhari)

Dasar lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud rahimahullah dengan sanad sahih dari Tsabit bin adh-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نذر رجل أن ينحر إبلاً ببوانة، فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد؟ قالوا: لا، قال: فهل كان فيها عيد من أعيادهم؟ قالوا: لا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أوف بنذرك فإنه لا وفاء لنذر في معصية الله، ولا فيما لا يملك ابن آدم

“Seseorang bernazar akan menyembelih unta di Buwanah kemudian dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Rasul balik bertanya kepadanya, “Apakah di sana terdapat berhala yang disembah pada masa Jahiliah?” Mereka menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah di sana terdapat tempat perayaan hari raya mereka?” Mereka menjawab, “Tidak.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Penuhilah nazarmu. Sesungguhnya tidak ada pemenuhan nazar untuk bermaksiat kepada Allah dan nazar dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh seseorang.”

Adapun apabila hewan sembelihan tersebut diniatkan untuk penghuni kuburan, maka perbuatan tersebut adalah syirik besar. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

” Katakanlah: “Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.(162) tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS. Al-An’aam: 162-163)

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2231

Lainnya

Kirim Pertanyaan