Jawaban Ulama:
Jika perempuan ini pernah melihat keadaan sangat bersih maka shalat dan puasanya adalah sah, karena berarti ia dihukumi sebagai perempuan yang telah suci. Titik-titik darah yang sedikit yang muncul di malam hari tidak dianggap sebagai darah nifas, bahkan tidak disebut sebagai darah sehingga tidak dikenai hukum nifas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.