Tradisi Yang Dilakukan Orang Yang Pertama Kali Menunaikan Ibadah Haji

1 menit baca
Tradisi Yang Dilakukan Orang Yang Pertama Kali Menunaikan Ibadah Haji
Tradisi Yang Dilakukan Orang Yang Pertama Kali Menunaikan Ibadah Haji

Pertanyaan

Di desa kami, ada suatu kebiasaan yang dilakukan oleh orang yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji. Mereka menyebutnya dengan istilah “surur” (kebahagiaan), yaitu ketika keluarganya melakukan beberapa tradisi sebelum dan sesudah kembali dari haji.

Tradisi yang dilakukan sebelum kepulangan:

1.Kaum wanita dari kerabat dan tetangga berkumpul di malam hari untuk mengobrol dan bernyanyi dengan suara keras, bahkan hingga terdengar oleh kaum lelaki. Terkadang lelaki dan perempuan yang bukan mahram berbaur.

Acara seperti ini dilaksanakan pada malam Idul Adha dan dua malam setelahnya. Tradisi ini disebut dengan istilah “al-mudrihah” atau “ad-durhah”.

2. Menyiapkan ranjang baru yang hanya boleh digunakan oleh jamaah haji (yang sedang ditunggu kedatangannya).

Tradisi yang dilakukan setelah kedatangan:

1. Menembakkan senjata sebagai tanda suka cita atas kedatangannya.

2. Memasang bendera hijau di rumah mereka untuk menunjukkan bahwa dia pulang dengan selamat.

Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Semua tradisi yang dilakukan sebelum dan setelah kedatangan orang yang menunaikan ibadah haji seperti ini adalah munkar dan haram. Muslim tidak boleh melakukannya (berpartisipasi) atau menyetujuinya. Ini adalah perilaku Jahiliyah yang wajib dilarang dan ditinggalkan. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa pun yang melakukan suatu perbuatan bukan berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20509

Lainnya

Kirim Pertanyaan