Hukum Menisbatkan Anak Temuan Kepada Orang Yang Menemukannya

1 menit baca
Hukum Menisbatkan Anak Temuan Kepada Orang Yang Menemukannya
Hukum Menisbatkan Anak Temuan Kepada Orang Yang Menemukannya

Pertanyaan

Delapan belas tahun yang lalu, pada suatu pagi sebelum melakukan salat subuh, saya menemukan seorang bayi yang dibungkus kain ketika sedang berangkat menuju masjid. Saat itu saya mendengar tangisan bayi dan membuat saya penasaran. Saya pun mengambil bayi tersebut dan membawanya ke rumah. Ketika itu istri saya sedang hamil.

Menjelang hari persalinan, istri saya menyusui bayi tersebut sebelum melahirkan bayi kandung kami. Berkat kekuasaan Allah, istri saya telah mengeluarkan air susu ibu sebelum melahirkan. Dia pun tetap menyusuinya bahkan setelah persalinan. Itu berlangsung sejak empat hari sebelum kelahiran anak kami. Penemuan bayi itu saya sembunyikan dari semua orang sebelum istri saya melahirkan. Baru setelah itu istri saya mengabarkan kepada orang-orang bahwa dia telah melahirkan anak kembar untuk menghindari munculnya kecurigaan terhadap bayi yang saya temukan tersebut.

Saya pun mengurus dua akte kelahiran untuk anak kembar. Sejak saat itu, semua orang, termasuk anak-anak saya sendiri, mengira bahwa anak tersebut adalah darah daging saya. Tidak ada seorang pun yang meragukan hal itu sama sekali.

Saya berharap dalam hidup ini bahwa anak tersebut tidak tahu status yang sebenarnya, walaupun hal itu memiliki konsekuensi berat terhadap saya. Saya sendiri siap untuk menyamaratakan pemberian untuknya dan darah daging saya. Perlu saya sampaikan bahwa kondisi keuangan saya sederhana dan tidak memiliki sesuatu pun yang akan diperebutkan oleh anak-anak saya. Pertanyaan saya adalah:

a. Apakah saya berdosa karena telah menyembunyikan status anak itu? Padahal, saya merasa mendapat inspirasi dari Allah Yang Mahatinggi dan Mahakuasa untuk tidak memberitahu anak tersebut tentang status yang sebenarnya.

b. Apakah saya perlu membuat catatan untuk memberikan sebagian harta kepada anak tersebut ketika saya masih hidup, ataukah saya biarkan kepemilikannya sebagai harta bersama untuk anak kandung saya dan dirinya setelah saya meninggal dunia?

Jawaban

Yang wajib Anda lakukan adalah memberitahunya tentang status sebenarnya, menghibur, dan menyampaikan bahwa musibah yang dia alami bukanlah akhir dari segalanya. Sampaikan pula bahwa apa yang dia alami tidak berdampak negatif secara syariat jika dia istiqamah pada agama Allah. Anda tidak boleh menyembunyikan hal tersebut dari anak itu karena dapat menimbulkan banyak dampak negatif.

Di antaranya, dia dapat mengira sebagai salah satu dari anak Anda dan menganggap dirinya sebagai ‘ashabah (bagian sisa untuk anak laki-laki) dari putri-putri Anda, saudari-saudari Anda, dan bibi-bibi Anda, sama seperti para anak lelaki yang lain. Suatu saat dia merasa berhak untuk mengambil bagian waris Anda bersama anak-anak yang lain, sedangkan dia tidak termasuk dari mereka.

Tidak ada larangan bagi Anda untuk berwasiat memberikan harta Anda sebesar sepertiga atau kurang dari itu, serta memberinya sesuatu sebelum Anda meninggal dunia. Berbahagialah dengan pahala besar dan melimpah yang akan Anda dapatkan berkat kebaikan dan kasih sayang Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11923

Lainnya

Kirim Pertanyaan