Puasa Arafah Bertepatan Dengan Hari Jumat

1 menit baca
Puasa Arafah Bertepatan Dengan Hari Jumat
Puasa Arafah Bertepatan Dengan Hari Jumat

Pertanyaan

Terjadi perdebatan di antara para pelajar, terlebih di antara orang awam, mengenai puasa hari Jumat jika bertepatan dengan hari Arafah.

Apakah boleh berpuasa Arafah secara khusus jika bertepatan dengan hari Jumat, atau harus berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya? Sebab, ini berarti bertentangan dengan hadis yang melarang puasa pada hari Jumat.

Oleh karena itu, kami mohon kepada Anda untuk menerangkan dengan jelas mengenai hukum syar’i dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Dianjurkan berpuasa Arafah jika bertepatan dengan hari Jumat meskipun tanpa didahului dengan puasa sehari sebelumnya. Ini berdasarkan keterangan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menganjurkan berpuasa serta menjelaskan keutamaan dan besarnya pahala.

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

صوم يوم عرفة يكفر سنتين: ماضية ومستقبلة، وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

“Puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Puasa hari `Asyura’ menghapus satu tahun yang telah lalu.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Hadis tersebut adalah pengecualian dari keumuman hadits,

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم يومًا قبله أو بعده

“Janganlah sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Larangan berpuasa dalam hadits ini bersifat umum, yaitu apabila seorang Muslim sengaja melaksanakan puasa semata-mata karena itu adalah hari Jumat.

Adapun jika seseorang berpuasa pada hari Jumat karena ada alasan lain yang dianjurkan dalam Islam, maka itu tidak dilarang, bahkan diperintahkan meskipun berpuasa secara khusus.

Akan tetapi, jika dia berpuasa sehari sebelumnya, maka itu lebih baik karena mengamalkan dua hadits dan dapat menambah pahala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6655

Lainnya

  • Jika Anda benar-benar yakin telah terbit fajar (subuh), kemudian minum dengan sengaja, maka Anda wajib meng-qadha (puasa) satu hari...
  • Puasa orang tersebut tidak batal dan dia tidak wajib meng-qadha-nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa wanita tersebut keguguran pada bulan ketiga, maka darah tersebut tidak dihukumi darah...
  • Pengakuan telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam setelah beliau wafat dalam kondisi sadar merupakan sebuah kebohongan. Begitu juga...
  • Apabila adzan tersebut dikumandangkan ketika terbit fajar, maka tidak dibolehkan makan dan minum setelah mendengarnya. Adapun jika adzan tersebut...
  • Tarekat Tijaniyah adalah tarekat yang mungkar yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena mengandung bid’ah, kemungkaran, dan kesyirikan yang...

Kirim Pertanyaan