Jawaban Ulama:
Anda wajib menikahkan anak-anak yang ingin menikah dan tidak mampu melakukannya dengan biaya sendiri jika Anda mampu membiayainya. Dalam hal ini, Anda tidak harus memberi anak-anak yang sudah menikah dan mampu menikah dengan uang sendiri, sebanyak yang Anda beri terhadap anak-anak yang memerlukan bantuan. Sebab, ini terhitung sebagai nafkah wajib, bukan termasuk pemberian yang harus dibagi sama rata kepada semua anak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.