Tidak Mengqadha Puasa Yang Ditinggalkan Selama Haid Karena Tidak Tahu

1 menit baca
Tidak Mengqadha Puasa Yang Ditinggalkan Selama Haid Karena Tidak Tahu
Tidak Mengqadha Puasa Yang Ditinggalkan Selama Haid Karena Tidak Tahu

Pertanyaan

Sebagian wanita tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada halangan syar’i berupa haid. Sebagian dari mereka tidak meng-qadha puasa yang tertinggal tersebut karena karena tidak mengetahui kewajiban qadha.

Sedangkan sebagian yang lain, tidak melakukannya karena lupa. Di antara mereka, ada seorang wanita yang tidak mengetahui hukum wajib meng-qadha karena belum meratanya penyebaran pendidikan sekolah dan kesadaran hukum agama sebelumnya.

Sekarang dia telah berumur empat puluh lima tahun dan tidak pernah haid lagi sejak empat tahun terakhir. Dia sangat membutuhkan jawaban ini. Dia bersikeras meminta saya untuk bertanya tentang masalah tersebut.

Saya berharap mendapatkan jawwabannya. Apa yang harus dia lakukan? Apalagi sekarang dia sudah melewati usia empat puluh lima tahun.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dia lalai dan tidak bertanya kepada ulama. Dia wajib berpuasa dengan menghitung jumlah hari haidnya di bulan-bulan Ramadhan yang telah berlalu semenjak dia balig.

Jika dia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti, maka dia berpuasa dengan jumlah hari yang dikira-kirakan saja, sampai dia yakin telah meng-qadha semua puasanya yang tertinggal karena haid di tahun-tahun sebelumnya.

Dia juga diwajibkan memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ makanan pokok khas negaranya, seperti kurma atau lainnya, untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkannya. (Makanan itu) diberikan kepada orang miskin, jika dia mampu melakukannya. Jika dia fakir dan tidak mampu membayarnya, maka kewajiban itu gugur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5774

Lainnya

Kirim Pertanyaan