Membiayai Studi Anak Di Luar Negeri

3 menit baca
Membiayai Studi Anak Di Luar Negeri
Membiayai Studi Anak Di Luar Negeri

Pertanyaan

Saya pria yang sudah menikah, memiliki tiga orang putra dan seorang putri. Saya sudah mengeluarkan sekitar setengah juta rial untuk biaya pernikahan satu-satunya anak perempuan saya seperti pakaian, perhiasan, dan lainnya. Di samping itu, saya juga membiayai putra sulung saya yang sedang studi di salah satu universitas di Amerika Serikat sebesar 150.000 rial per tahun.

Saya ingin meminta penjelasan Anda: Apakah biaya yang saya keluarkan untuk pernikahan putri saya dan biaya kuliah putra sulung saya di Amerika Serikat termasuk nafkah yang menjadi tanggungan seorang ayah? Ataukah itu merupakan hadiah atau pemberian yang menuntut seorang ayah untuk bersikap adil terhadap semua anak-anak, sehingga saya harus menyediakan uang yang sama untuk anak-anak saya yang lain, sebesar biaya pernikahan saudara perempuan dan kuliah kakak mereka?

Seandainya itu dianggap hadiah atau pemberian biasa, apakah saya harus menyamakan antara laki-laki dan perempuan, ataukah laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan sesuai aturan hukum pembagian warisan?

Jawaban

Anda harus bersikap adil dalam memberikan harta kepada anak-anak Anda, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا في أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Artinya, Anda harus adil dalam hadiah, pemberian, atau bantuan seperti biaya pernikahan dan lainnya. Namun jika salah seorang dari anak Anda membutuhkan nafkah karena kefakirannya, maka Anda harus menafkahinya. Dalam hal ini, Anda tidak berdosa jika tidak menafkahi anak yang sudah berkecukupan, karena nafkah berbeda dengan hibah.

Kedua, membiayai kuliah anak Anda di luar negeri, tepatnya negara kafir, tidak diperbolehkan jika tanpa ada keperluan. Sebab, pergi ke negara mereka sama dengan membuka pintu fitnah, cobaan, dan kemungkaran yang akan berpengaruh terhadap agama dan moral. Namun jika anak Anda terpaksa mengenyam pendidikan di sana dan Anda yakin bahwa dia mampu bertahan dengan agama dan intelektualitasnya menghadapi semua keburukan itu, maka Anda boleh membiayainya.

Ketiga, adapun biaya sebesar setengah juta rial untuk pernikahan putri Anda, maka ini merupakan sikap berlebih-lebihan yang terlarang. Anda terancam hukuman Allah, kecuali jika Anda bertobat dan meninggalkannya. Harta Anda adalah milik Allah Ta’ala,

وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ

“Dan manusia diberikan amanah di dalamnya.” (QS. An-Nuur : 33)

Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan firman-Nya,

وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

” Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikanmu menguasainya.” (QS. Al-Hadiid : 7)

Artinya, dia menjadikan kalian penguasa dalam mengatur harta dengan tetap memperhatikan batas-batas syar’i.

Syariat telah mengajarkan manajemen harta, serta melarang sikap berlebih-lebihan dan mubazir. Allah Ta’ala berfirman,

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا (28) وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(27) Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.(28) Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Israa’ : 26-29)

Dan

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

” Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqaan : 67)

Maksudnya, mereka tidak berlebih-lebihan hingga melampaui batas kemuliaan dan tidak berinfak untuk kemaksiatan. Selain itu, mereka juga tidak terlalu menekan jumlah infak seperti orang yang sangat bakhil. Seseorang harusnya mengambil sikap tengah antara berlebih-lebihan dan kikir, yang berarti seimbang, moderat, dan adil.

Keempat, terkait penyamarataan pemberian untuk laki-laki dan perempuan, maka yang wajib dilakukan adalah membaginya sesuai hukum waris yang syar’i. Sebab, itu merupakan keadilan yang sempurna. Dengan demikian, Anda harus memberikan kepada Anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17813

Lainnya

Kirim Pertanyaan