Iman Itu Terbagi-bagi

1 menit baca
Iman Itu Terbagi-bagi
Iman Itu Terbagi-bagi

Pertanyaan

Apakah pada dasarnya iman tidak terbagi-bagi sehingga apabila sebagiannya hilang maka semuanya juga hilang? Jika memang demikian, lalu bagaimana menggabungkan hal tersebut dengan pernyataan bahwa iman itu bertambah dan berkurang?

Jawaban

Iman itu terbagi-bagi, dan dia bisa bertambah dan berkurang, sebagaimana difirmankan oleh (Allah) Ta’ala,

وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًۭا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Dan apabila ayat-ayat-Nya dibacakan kepada mereka iman mereka bertambah(karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

وَيَزِيدُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ٱهْتَدَوْا۟ هُدًۭى

“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76)

Hilangnya sebagian iman tidak berarti hilangnya iman secara keseluruhan, karena pendapat yang mengatakan bahwa hilangnya sebagian iman berarti hilangnya iman secara keseluruhan adalah mazhab Khawarij, dan itu adalah pendapat yang tidak benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang.” (QS. Al-Hujuraat: 9)

Allah menetapkan iman bagi mereka walaupun mereka saling berperang, (Allah) Ta’ala juga berfirman,

فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS. Al-Baqarah: 178)

Allah tetap menyebutnya (pihak yang membunuh) sebagai saudara (dari pihak yang dibunuh) walaupun telah melakukan pembunuhan.

Ahlussunnah wal Jama`ah berpendapat bahwa mungkin terdapat dalam diri seseorang keimanan dan kefasikan, ketaatan dan kemaksiatan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17923

Lainnya

  • Baiat tidak boleh dilakukan kecuali kepada pemimpin kaum muslimin untuk senantiasa patuh dan tunduk kepadanya, sebagaimana dilakukan para sahabat...
  • Landasan dalam menahan diri (imsak) dan berbuka bagi orang yang berpuasa adalah firman Allah Ta`ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ...
  • Pertama, naskh itu hukumnya ja’iz (bisa saja terjadi menurut syar`i) dan waqi` (terjadi). Allah Ta’ala berfirman, مَا نَنْسَخْ مِنْ...
  • Pernyataan mereka bahwa “Pengikut al-Mukrami yang sedang menunaikan ibadah haji harus ditemani salah seorang pengikut al-Mukrami” adalah syarat yang...
  • Buku yang dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut merupakan buku berisi kebohongan dan bid’ah, yang tidak memiliki...
  • Tidak boleh menyeru sebelum atau sesudah adzan dengan berbagai macam dzikir, tetapi yang wajib dilakukan adalah cukup menyerukan adzan...

Kirim Pertanyaan