Al-Ghauts, al-Quthb, Dan al-‘Amuud

1 menit baca
Al-Ghauts, al-Quthb, Dan al-‘Amuud
Al-Ghauts, al-Quthb, Dan al-‘Amuud

Pertanyaan

Beberapa sumber sering menyebut-nyebut nama Ghauts, Quthb, dan al-‘Amuud, dst.. Nama Ghauts menempati tingkatan tertinggi dalam tangga ini. Kemudian diikuti al-Quthb, al-‘Amuud, dst.. Mereka biasanya berkumpul pada musim haji untuk membuat perencanaan mengenai kegiatan mereka pada musim berikutnya. Nabi Ilyas konon juga ikut menghadiri pertemuan-pertemuan ini.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kaum Yahudi yang tinggal di daerah yang bernama Salamiyah (ada di Irak ), pada tahun 70 SM, membentuk sebuah kelompok rahasia, untuk merebut kembali tanah yang telah dijajah orang-orang Majusi. Nama-nama tersebut (Ghauts, Quthb, dll), hingga tahun 800 H., tidak pernah disebutkan dalam sumber-sumber Islam. Namun sejak saat itu, nama-nama tersebut kembali muncul dalam kitab-kitab.

Kita yakin bahwa Allah ‘Azza wa Jalla telah menciptakan malaikat yang berjumlah sangat banyak untuk melaksanakan perintah-perintah-Nya. Selain itu, kita juga tahu bahwa ada empat malaikat yang mendapatkan tugas khusus dari Allah. Ketika Allah telah menciptakan malaikat, apakah masih dibutuhkan orang-orang seperti al-Ghauts, al-Quthb, dst..? Sementara mereka semua hanyalah manusia biasa yang bakal binasa.

Jawaban

Tidak boleh hukumnya memiliki keyakinan bahwa seorang makhluk bisa bertindak dan mengatur alam bersama Allah. Entah makhluk tersebut bernama Ghauts, Quthb, atau yang lainnya. Barangsiapa memiliki keyakinan seperti itu maka dia telah kafir dan musyrik.

Apa yang disebutkan kaum sufi tentang pertemuan Quthb-quthb, Ilyas, Khidhr, dan yang lainnya.. semua itu adalah batil, khurafat, dan sesat. Itu hanyalah bisikan setan kepada mereka – Semoga kita semua terlindung dari kesesatan dan para pengikutnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20530

Lainnya

Kirim Pertanyaan