Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka

1 menit baca
Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka
Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka

Pertanyaan

Apakah orang tua boleh membelanjakan harta yang telah dihadiahkan untuk anak-anak mereka, baik harta tersebut berupa aset maupun uang?

Jawaban

Hal itu boleh dilakukan jika memang diperlukan, selama tidak merugikan anak. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

“Sesungguhnya makanan terbaik untuk kalian makan adalah yang berasal hasil dari hasil usaha kalian sendiri, dan anak-anak merupakan hasil usaha kalian juga.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10896

Lainnya

Kirim Pertanyaan